ANANG ISKANDAR DAN BLOGGER REPORTER

http://ejawantahnews.blogspot.com/2014/04/anang-iskandar-dan-blogger-reporter.html
Anang Iskandar Dan Blogger Reporter Indonesia merupakan dua nama yang menjadi sorotan masyarakat melalui sepak terjangnya yang selalu mengajak masyarakat Indonesia untuk bisa memahami dalam hal penanganan penyalah gunaan narkoba yang sedang marak di Indonesia akhir-akhir ini.

Anang di sini bukan merupakan artis ibu kota, namun lebih tepatnya adalah Bapak Anang Iskandar kepala Badan Narkotika Nasional Indonesia.

Sebagai kepala institusi Badan Narkotika Nasional Bapak Anang Iskandar beserta jajarannya selalu menghibau dan melakukan upaya pendekatan antar kelembagaan pemerintah Indonesia dan masyarakat agar bersama-sama ikut menciptakan suasana Indonesia bebas dari narkoba secara benar dan tepat sasaran, seperti anjuran kebijakan dunia internasional melalui pemulihan para pengguna narkoba melalui jalan rehabilitasi.

Dalam pertemuan silaturahmi antara Badan Narkotika Nasional bersama Blogger Reporter Indonesia Senin, 14 April 2014 di kantor BNN Cawang, Jakarta. Dalam sambutannya Kepala Badan Narkotika Nasional Bapak Anang Iskandar kepada para blogger beliau mengatakan, "Bahwa ada masalah narkoba yang belum bisa di pahami oleh masyarakat yang sampai hari ini dalam hal penangan dan pencegahan narkoba. masih kurang tepat".

Lanjut Bapak Anang, "Masalah narkoba itu ada 2, berjalan seiring sejalan kelihatannya namun tidak sama. Di mana kedua permasalahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba kedua-duanya dikenakan dengan hukuman di mata hukum, namun sebenarnya dalam pelaksanaannya sendiri kedua hal tersebut sangatlah berbeda.Dan hal seperti ini belum sangat di pahami oleh seluruh komponen masyarakat Indonesia".

Bapak Anang menjelaskan, "Pengguna narkoba adalah orang yang menggunakan narkoba secara ilegal, dan bagi penyalah gunaan narkoba itu sendiri di dalam Undang-undang nya di sana terdapat ancaman hukuman, dan pesan dari undang-undangnya juga adalah agar kita jangan menyalah gunakan narkoba agar tidak kena hukuman. Inilah sebabnya kenapa selama ini pengguna narkoba banyak yang di penjara".

Anang menjelaskan, "Sedangkan bagi pengguna narkoba itu sendiri memiliki sifat adiktif atau kecanduan, meskipun si pengguna narkoba di hukum penjara, namun tidak menutup kemungkinan di dalam penjara dia menggunakan narkoba lagi, karena dirinya memiliki rasa nyandu dari bahan akdiktifnya tersebut".

Lanjut Anang menjelaskan, "Bila orang yang nyandu tersebut di penjara atau di kerangkeng, dia pasti berupaya bagaimana pun caranya agar dia dapat nyandu lagi. Dan pikiran para si pecandu tersebut tidak lain dan bukan adalah hanya nyandu saja, kecuali nyandunya sudah bisa hilang, maka baru dia berhenti". 

Lanjut Anang menerangkan, "Sedangkan peredaran narkoba sendiri adalah orang yang mengedarkan, dan orang ini akan di hukum di dalam penjara, dan hal ini sangat jelas ancamannya yang akan di jatuhkan kepada para pelakunya dalam Undang-undang Narkotika".

Tegas Anang menerangkan, "Beda halnya dengan orang yang mencuri ayam, mencuri kambing, mencuri uag atau pun korupsi. Bial dia di hukum penjara, maka mereka hanya beada di situ saja, dan tidak berpola tingkah aneh seperti orang yang mengalami nyandu".

Lanjut Anang, "Melihat efek dari kecanduan dari para pemakai narkoba yang berada di dalam penjara inilah maka para pengedar menjadi pemasok narkoba ke dalam area penjara, dan menjadikan penjara sebagai target sasaran sekup kecil bagi bisnis narkoba, hingga menjadi rumah produksi narkoba dalam penjara".

Lanjut Anang menegaskan, "Itu semua merupakan sebuah kontruksi kecil dalam kehidupan berbenagsa dan bernegara. Di Indonesia itu ada sekitar 250 juta penduduk, namun 4 juta dari masyarakat penduduk Indonesia yang menggunakan narkoba. Dan itulah sebabnya Indonesia menjadi target sasaran pengedaran narkoba. Bila di sekup kecil penjara menjadi target sasaran pengedaran narkoba, dan sekup besar Indonesia menjadi sasaran target pengedaran narkoba. Hal ini lah yang harus di jalankan bagi para pengguna narkoba, dan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui".

Lanjut Anang, "Padahal dalam Undang-Undang narkotika para pengguna narkoba di berikan alternatif pilihan agar tidak menjalankan hukumannya di dalam penjara, dan para pengguna narkoba dapat menjalankan masa rehabilitasi pemulihan kesehatan fisik dan psikologisnya hingga pulih kembali dalam kondisi normal hingga lepas dari masa ketergantungan akan narkoba".

Lanjut keterangan Anang, "Banyak kejadian dan bukan menjadi rahasia umum lagi, dipenjara mereka para pengguna narkoba masih menggunakan narkoba, dan bila selesai menjalani hukuman, mereka pun akan tetap memakai barang haram tersebut, dan ditengkap lagi dengan pihak berwajib untuk menjalankan hukuman kemabli di dalam penjara. Dan inilah gambaran permasalhan narkoba yang tidak akan pernah selesai bila para pengguna narkobanya tetap di masukan dalam penjara".

Lanjut Anang, "Karena ketidak tahuan akan pemahaman hal inilah maka masih banyak masyarakat kita masih salah dalam penerapan hukumnya. Dimana pengguna dan pengedar dijadikan satu dalam penjara.  Dan dampak buruknya sekarang ini ada pengedar narkoba yang membuat pabrik narkoba di dalam penjara".

Lanjut Anang, "Penerapan hukuman yang salah ini haruslah segera di rubah oleh para penegak hukum, agar hal ini tidak menciptakan suasana pendekatan antara produsen dan konsumen dalam satu area yang menyebabkan peredaran dan transaksi dalam penjara menjadi meraja rela di dalam area penjara, sepeti yang kita ketahui dari beberapa kasus belakangan ini yang terungkap".

Lanjut Anang, "Melihat hal ini, maka hukuman bagi para pengguna narkoba mengambil kebijakan  untuk menjalani rahabilitasi bagi orang yang tidak melapor dan yang melapor kepada Institusi Penerima Wajib Lapor melalui rumah sakit yang di tunjuk oleh pemerinatah".

Keterangan Anang, "Walau kasusnya sama harus menjalani rahabilitasi pemulihan bagi para pengguna narkoba yang ketanggap tangan oleh petugas dan yang telah melaporkan ke pada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), namun di sni ada perbedaannya".

Lanjut Anang, "Bila si pengguna narkoba atau pun keluarga yang akan sembuh dengan sukarela dengan melaporkan dirinya atau keluarganya kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), maka si pengguna narkoba tidak akan dituntut hukuman pidana. Artinya dia tidak ditangkap, tidak dituntut, tidak dinyatakan bersalah. Jadi tetap jadi orang yang merdeka".

Lanjut keterangan Anang, "Hal ini pun masih banyak masyarakat dan penegak hukum tidak banyak yang tahu atau pun mengerti. Terbukti di lapangan masih banyak terjadi penangkapan bagi para pengguna nakoba yang sudah melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Dan hal ini sebenarnya sudah ada di dalam aturan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 pada pasal 128".

Jelas Anang, "Maka dari pada itu Badan Narkotika Nasional memiliki program mulai tahun 2014 ini dengan melihat permasalahan dan memberikan solusi sebagai bentuk nyata agar penanganan penyalah gunaan narkoba di Indonesia di lakukan dengan cara rehabilitasi. Dan ini sesuai dengan kebijakan gobal UNODC yaitu ebuah oraganisasi Internasional yang menangani masalah narkotika.

Lanjut Anang menjelaskan, "Maka langkah yang diambil dalam penanganannya pun di lakukan dengan cara 2 langkah pendekatan yang seimbang, yaitu ; bagi penanganan si pengguna narkoba melalui pendekatan kesehatan, sedangan yang menyangkut masalah peredaran narkobanya merupakan masalah hukum, dan merekalah yang harus di hukum berat, bila perlu di bekukan seluruh asetnya agar tidak dapat lagi mengendalikan bisnis narkoba dari dalam penjara".

Lanjut Anang, "Sekarang ini masih banyak para pengguna narkoba atau pun keluarganya yang masih takut melaor kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), hal ini di karenakan mereka semua rata-rata tidak tahu dan masih takut untuk melapor. Dan banyak sekali masayrakat yang hanya dapat memahami masalah ini dari sudut pandang empiris Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tantenag Narkotika, yaitu pengguna narkoba bila ketahuan akan di tangkap dan di masukan dalam penjara".

Tegas Anang menyikapi permasalahn ini, "Sedangkan di dalam Undang-Undan narkotika Nomor 35 tahun 2009 yang sekarang berlaku di sana di dalamnya di beritahukan akan hak para pengguna narkoba untuk mendapatkan pelayanan rahabilitasi hingga sembuh. Karena para pengguna narkoba tersebut adalah korban."

Lanjut Anang, "Karena yang di alami oleh para pengguna narkoba pertama kali mereka menggunakan barang haram ini dalam kondisi mereka terkena makan rayuan syetan dengan segala bentuk tipu muslihatnya".

Dan sebagai penutup Anang menjelaskan, "Dan yang terpenting dari ini semua bahwa, Badan Narkotika Nasional dengan segenap elemen masyarakat dan pemerintah harus bisa bergerak bersama dan serentak, terutama para blogger yang selalu memberikan informasi yang benar melalui media sosial di internet".

Melihat keterangan dari kata sambutan kepala Badan Nasional Narkotika Bapak Anang Iskadar tersebut di atas yang di sampaikan kapada para Blogger Reportase Indonesia pada hari Senin (14/04/14), maka di harapkan agar kita semua dapat memberikan solusi bagi mereka semua yang membutuhkan informasi dan cara yang benar, semoga informasi ini bermanfaat bagi para teman-teman dan pembaca setai Ejawantah's Blog.[]



Salam,

Facebook +Google Twitter Digg Technorati Reddit

Written by : Indra Kusuma - Describe about us

Website Blog ini berisikan artikel-artikel yang berisikan tentang ilmu pengetahuan untuk berbagi baik dari pengalaman pribadi maupun dari beberapa sumber.

Join Me On: Facebook | Twitter | Google Plus :: Thank you for visiting ! ::

Artikel Terkait:

Terimakasih Atas Kunjungannya. Sebuah Komentar Merupakan Cermin Kepribadian Diri Kita. Komentar yang berbau iklan atau dengan memasang link iklan akan dihapus tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Sukses Selalu Untuk Kita Semua.

Like us on Facebook
Follow us on Twitter
Recommend us on Google Plus