Mengenal Penanganan Korban Narkoba

http://ejawantahnews.blogspot.com/2014/03/mengenal-penanganan-korban-narkoba.html
Mengenal Penanganan Korban Narkoba - Penanganan dari korban penyalahgunaan narkoba bukan diselesaikan di dalam hotel prodeo atau yang dikenal dengan nama penjara. Hal ini di sebabkan bukan menjadi permasalahan utama bagi mereka yang menjadi korban narkoba. Lebih dari itu mereka membutuhkan penanganan untuk dapat lepas dari ketergantungan narkoba itu sendiri.

Mungkin diantara kita masih ada yang bingung dengan istilah IPWL yang memiliki kepanjangan kata Institusi Penanganan Wajib Lapor ?.... IPWL ini sendiri merupakan sebuah sitem kelembagaan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Bagi Pecandu Narkotika, dan merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika khusunya pasal 55.
Dimana di dalam kutipan Undang-Undang  No.35 tahun 2009 pasal 55 diterangkan
  1. Orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
  2. Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
  3. Ketentuan mengenai pelaksanaan wajib lapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bila kita melihat dalam kutipan pasal tersebut di atas pada ayat (1) dan ayat (2) terlihat ada kalimat "Wajib lapor". Berarti kalau kita tidak melakukannya tentu akan ada sangsi hukum pidana yang akan menyeret keluarga korban narkoba dan bersangkutan ?

Maksud dari kalimat tersebut sebagai bentuk kepedulian nyata dari pemerintah Indonesia dalam hal penanganan korban penyalahgunaan narkoba untuk mendapatkan perawatan dan rehabilitasi secara medis dan sosial secara benar dan tepat.

Tugas Institusi Penanganan Wajib Lapor (IPWL) adalah memberikan pengobatan dan perawatan kepada  para pecandu narkotika demi memulihkan seseorang dari ketergantungan terhadap narkotika., dan bentuknya bisa berupa perawatan medis atau pun perawatan sosial. Hal ini di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25/20011.

Hal ini diperkuat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3/2011 yang isinya di dalam surat tersebut dinyatakan bahwa seorang pecandu yang menjalani peradilan dapat ditempatkan dalam rehabilitasi medis atau sosial, yang di maksud dengan ini adalah di mana para korban penyalahgunaan narkoba akan mendapatkan pelayanan medis dan bimbingan psiskologi secara utuh dari  orang-orang yang terlatih dan profesional di bidang ilmu kedokteran dan kejiwaan. Tentu tidak terlepas dengan pendekatan jalan agama yang di anut juga oleh para penderitanya.

Ketiga point tersebut di atas merupakan program pemerintah Indonesia yang memberikan tugas dan fungsinya kepada Institusi Penanganan Wajib Lapor untuk para korban penyalahgunaan narkoba. Jadi kita tidak perlu khawatir bila menemukan ada anggota keluarga kita atau pun keluarga teman untuk menyelamatkan para korban untuk mendapatkan pelayanan pemulihan melalui program rehabilitasi.

Melalui program ini diharapkan agar kita sebagai keluarga dari para korban penyalahgunaan narkoba dapat melaporkan ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang berada di Puskesmas dan Rumah Sakit pemerintah dan Poliklinik BNN yang tersebar di 33 provinsi Indonesia. Untuk tempat dan lokasi Intitusi Penerima Wajib Lapor DKI Jakarta kita dapat melihat dalam daftar di bawah ini yang saya dapatkan dari BNN :

Institusi Penerima Wajib Lapor
Bagi Korban & Keluarga Korban Penyalahgunaan Narkoba
Untuk Provinsi DKI Jakarta
NO NAMA IPWL ALAMAT TELEPON KONTAK PERSON
1 RSKO JAKARTA Jl. Lapangan Tembak No. 75, Cibubur Jakarta Timur 021-87711968; 021-87711969
2 RSJ Soeharto Heerdjan Jl. Prof. Dr. Latumenten No.1 Jakarta Barat 021- 5682841
3 RSUP Fatmawati Jl. RS. Fatmawati Cilandak Jakarta Selatan 021-7501524
4 RSUD Duren Sawit Jl. Duren Sawit Baru No.2 Jakarta Timur 021-8617601
ext 1009

5 Puskesmas Kecamatan Tanjung Priok Jl. Bugis No. 63 Jakarta Utara 021-443930348
6 Puskemas Kecamatan Koja Jl. Walang Permai No. 39 Jakarta Utara 021-4367168; 021-43905851 CP: dr. Zulvia
( 0818-482527)
7 Puskesmas Kecamatan Tebet Jl. Prof. Supomo SH No. 54 Jakarta Selatan 021-8314955 CP: dr. Dwi Rahayu
(081314856856)
8 Puskesmas Kecematan Gambir Jl. Tanah Abang I/10 Jakarta Pusat 021-3810051; 021-3844256 CP: dr. Mirsad
(08128899324)
9 Puskesmas Kecamatan Kemayoran Jl. Serdang Baru I Jakarta Pusat 021-4244277; 021-42801847
10 Puskesmas Kecamatan Johar Baru Jl. Tanah Tinggi XIV Jakarta Pusat 021-4246359; 021-4244277
11 Puskesmas Kecamatan Senen Jl. Kramat VII/31 Jakarta Pusat 021-3145194; 021-3146194
12 Puskesmas Kecamatan Tambora Jl. Krendang Utara No.4 Jakarta Barat 021-6313651 CP: Dr. Darus
(085715333890)
13 Puskesmas Kecamatan Grogol Petamburan Jl. Wijaya VIII Duta Mas Jakarta Barat 021-5648379
14 Puskesmas Kecamatan Cengkareng Jl. Kamal Raya Jakarta Barat 021-6191756
15 Puskesmas Kecamatan Kramat Jati Jl. Raya Inpres No.48 Jakarta Timur 021-87791352
16 Puskesmas Kecamatan Jatinegara Jl. Matraman Raya No.220 Jakarta Timur 021-8195146
17 Poliklinik BNN Jl. M.T Haryono No.11 Cawang Jakarta Timur 021-80871566


Dan untuk yang berada di wilayah Jawa Barat sendiri pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Kementerian kesehatan dan Mahkaman Agung telah menettapkan 11 lokasi sebagai tempat yang menjadi Institusi Penerimaan Wajib Lapor (IPWL) bagi para pecandu narkotika. Ke -11 tempat rehabilitasi di kawasan daerah Jawa Barat tersebut adalah  RSUP Hasan Sadikin Bandung, Puskesmas Salam Kota Bandung, RSUD Tasikmalaya, RSUD Syamsudin, Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Barat, RS Marzoeki Mahdi Kota Bogor, RSUD Kota Bkeasi, RSUD Gunung Jati Kota Cirebon, Puskesmas Sukmajaya Depok, Puskesmas Bogor Timur, dan Unitra Badang Narkotika Nasional Lido, Sukabumi.

Dengan mengetahui tempat dan lokasi Institusi Penangana Wajib Lapor (IPWL) bagi para pecandu narkoba kita dapat meberitahukan kepada keluarga atau pun kawasan betapa pentingnya konsep rehabilitasi untuk peyadaran korban penyalahgunaan narkoba. Bukan hanya dari kesehatan dan fisiknya, namun juga pembinaan mental dan psiskologi yang bisa di dapatkan melalui program ini.

Pentingnya kita mengenal penanganan korban narkoba secara benar melalui (IPWL) hal ini agar para pecandu narkoba dan keluarganya dapat memilih tempat yang lebih layak dan di atur dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah RI  bahwa sekarang ini bagi para pecandu narkoba tempat yang benar khusus mereka bukanlah di dalam penjara, melainkan di rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan rehabilitasi untuk kembali dalam kehidupan normal. Semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi para sahabat, untuk mengetahui tempat dan peranan di lokasi wilayah daerahnya.




Salam,

Sumber :
1. Badan Narkotika Nasional
2. BNN DKI Jakarta.
3. Undang-Undang Nomor.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
4. Surat Edaran Mahkamah Agun Nomor 3/201.
5. Peraturan Pemerintah Nomor. 25/2011.
6. viva.go.id
7. Kemsos.go.id.




Facebook +Google Twitter Digg Technorati Reddit

Written by : Indra Kusuma - Describe about us

Website Blog ini berisikan artikel-artikel yang berisikan tentang ilmu pengetahuan untuk berbagi baik dari pengalaman pribadi maupun dari beberapa sumber.

Join Me On: Facebook | Twitter | Google Plus :: Thank you for visiting ! ::

Artikel Terkait:

9 komentar

generasi muda mari kita jauhi narkoba karena narkoba hanya akan membawa bencana

informatif banget sajian tentang pengenalan korban narkobanya kang, disuguhin alamat tempat penanganannya pula....semoga apa yang tersaji disini hanyalah untuk bekal ilmu saja, bukan untuk dipraktekin oleh semua keluarga kita para blogger yang budiman.

korban narkoba hrs segera ditolong ya mas agar dtk terlanjur parah, terutama bagi remaja yg hanya suka ikut2an aja, hmmm :(

Benar Kang, semoga informasi ini dapat membantu para sahabat dan pembaca yang memerlukannya.

Salam

Semoga bermanfaat Kang bagi para sahabat semuanya. Dan yang terpenting jangan samai deh kita terkena dengan penyalahgunaan narkoba itu sendiri ya...:D


Salam

Benara Mba Indri, dan para korban penyalahgunaan narkoba lebih memerlukan pertolongan untuk rehabilitasi dari pada dia harus menjalankan di dalam penjara.

Salam

Di daerah saya banyak sekali Korban Narkoba Mas, dan saya bingung dengan
Kelakuan mereka, hendak melerai tak kuasa di antepin aja takut dosa
Semoga saja hati dan sisi baiknya tergugah untuk lebih menegenal, bahaya Narkoba
Makasih artikelnya sangat menginfirasi sekali buat saya *salam santun Mas Indra

salud nih sama mas indra....selalu mengingatkan kita trus..akan bahayanya dari narkoba..
graet post mas :)

pertanyaannya kemudian kepada pecandu, pilih penjara atau rehab... pilih mana hayo?

salam kenal gays

Terimakasih Atas Kunjungannya. Sebuah Komentar Merupakan Cermin Kepribadian Diri Kita. Komentar yang berbau iklan atau dengan memasang link iklan akan dihapus tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Sukses Selalu Untuk Kita Semua.

Like us on Facebook
Follow us on Twitter
Recommend us on Google Plus