Standar Penanganan Narkoba Bagi Kuam Marginal. - Narkoba bisa didefinikan menjadi 3 golongan, yakni narkotik, piskotropika, dan obat atau zat berbahaya yang mengandung adiktif. Ada banyak jenis narkoba yang bisa membuat hidup kita menjadi suram bila kita menyalahgunakan penggunaan narkoba itu sendiri. Bila di nilai dari segi kesehatan tentu jenis narkoba tidak menguntung sama sekali, bahkan dapat membawa dalam kondisi kematian bila disalahgunakan, dan minimal narkoba itu dapat merusak 2/3 dari bagian otak yang ada di dalam tubuh manusia.
Dalam hal ini standar penanganan nakoba bagi kaum marginal yang di maksud adalah narkoba jenis makanan atau pun minuman dan kosmetik serta bahan-bahan kimia lainnya yang mudah di dapat. Bahan-bahan ini biasanya di racik oleh beberapa oknum masyarakat yang memang sengaja yang mempraktekkan ilmu pengetahuan ala kadarnya sebagai disainer drug, yang bisa meracik makanan, minuman, kosmetik, suplemen, bahan mainan dan keperluan rumah tangga lainnya.
Contoh kasus bisa kita ambil dari bahan kimia yang mengeluarkan gas atau di sebut dengan solvent. Biasanya bahan ini digunakan dengan cara dihisap melalui hidung. Barang-barang ini mudah ditemukan sehari-hari dan berada di daerah sekeliling kita. Seperti lem, thiner, spirtus, cairan penghapus (tip ex), semir sepatu, cat pilox, freon, dan bahan bakar kendaraan (bensin, solar)
Efek bagi kesehatan yang di timbulkan dari bahan kimia yang terkandung di dalamnya bila di salahgunakan dalam jumlah dan frekuensi berlebihan melalui hidung salah satunya akan menyebabkan kelumpuhan pada otak, paru, dan jantung. Memang tidak sekaligus dampak ini, namun akan beresiko tinggi bagi si pemakainya, dan tidak menutup kemungkinan si pemakai akan kecanduan dan sulit untuk dihentikan.
Salah satu contoh kasus narkoba samar yaitu ngelem. Biasanya prilaku ngelem ini banyak di temukan dalam kelompok kehidupan marginal, dan dilakukan oleh anak-anak jalanan. Mereka menghisap lem awalnya hanya untuk kesenangan dan faktor gengsi dengan teman-teman lingkungannya untuk coba-coba. namun, lama kelamaan mereka mulai ketagihan.
Begitu dihisap, zat tersebut masuk dalam darah, segera ke otak, dan menimbulkan sakit kepala yang tidak tertahankan. Efek dari zat tersebut dapat memperlambat dan merusak kerja otak dan sistem saraf pusat. Walau dampak efek ini dapat menimbulkan perasaan senang, namun itu hanya bersifat sementara. Hal yang terpenting adalah dampak dari perbuatan ngelem ini yang berefek kepada kesehatan tubuh si pelakunya yang menimbulkan rasa sering pusing, penurunan kesadaran, gangguan penglihatan, dan pelo. Yang lebih fatal lagi dampak ini semua dapat merusak otak, ginjal, paru, sumsu tulang, jantung yang mengkibatkan kematian. (Baca : Cegah Penyalahgunaan Narkoba Sedini Mungkin)
Kelompok usia anak 10 -17 tahun merupakan masa rawan dalam hal ini. Dan biasanya mereka mudah terpengaruh dari lingkungan pergaulannya, apalagi pada masa usia sekolah seperti ini sudah sering berhubungan langsung dan menggunakan barang-barang tersebut sehari-hari, baik di rumah mau pun di sekolah.
Sebagai orang tua mengetahui hal ini kita tentunya harus lebih protektif kepada barang-barang jenis tersebut kepada keluarga dan anak-anak kita di lingkungan rumah. Dan tidak ada salahnya bila hal ini di bangun seiring sejalan dengan pihak lembaga pendidikan di mana tempat sekolah anak kita mengikuti kegiatan belajar mengajar. (Baca : Standar Lingkungan Sekolah Bebas Narkoba)
Standar penanganan narkoba bagi kaum marginal sendiri masih kurang menjadi perhatian kita, baik masyarakat luas atau pun pihak pemerinatah sendiri. Sedangkan dalam kelompok ini merupakan bagian kecil namun sangat kompleks di dalamnya. Dimana kita ketahui bahwa permasalahan yang sering timbul di dalam kasus narkoba itu sendiri merupakan bagian dampak dari banyak konflik seperti psiskologi, kesehatan dan lain sebagainya, seperti yang akan saya uraikan di bawah ini.
Di wilayah-wilayah perkotaan sendiri kaum miskin lebih di kenal dengan sebutana "kaum marginal". Dengan menyebutnya sebagai kaum marginal terlihat ada sebuah dimensi tertentu yang coba dimengerti dari perilaku kehidupan dari kaum miskin perkotaan.
Hal ini sangatlah berbeda dengan kaum miskin di tingkat pedesaan, di mana kaum miskin perkotaan menatap dinamika dan gebyar modernisasi penuh dengan warna. Kaum miskin perkotaan turut serta menjadi saksi mata terhadap perkembangan sosial ekonomi dalam konteks modernisasi perkotaan. Namun tragisnya mereka tidak bisa menikmati manfaat modernisasi bahkan cendrung malah menjadi korban dari modernisasi itu sendiri.
Seperti halnya warga perkotaan pada umunya, kaum marginal ini sangat mutlak dan terkondisikan untuk terlibat dalam upaya-upaya pertahanan diri. Namun mekanisme pertahanan diri bagi kaum marginal ini terbentang dalam berbagai ragam aktivitas ekonomi bawah tanah yang tidak diperhitungkan oleh razim kekuasaan. Jalan raya atau pun jalanan umum yang ramai merupakan domain bagi mereka untuk mengais rejeki demi mempertahankan eksistensinya.
Katagori yang melekat pada kaum marginal dalam penglihatan secara umum mereka bekerja sebagai pengemis, pemulung sampah, pedagang asongan, pengamen, pemilik warung kecil, kuli bangunan dan pekerja seks komersial. Dan sampai saat ini jumlah angka valid pun tidak akan pernah sama dan sesuai dengan keadaan aslinya di lapangan.
Apabila kita tilik bersama secara sesakma, ada pembiaran terhadap nasib dan penderitaan kaum marginal tersebut. Hampir pada berbagai pemerintahan kota di segenap pelosok Nusantara, tidak ada prakarsa-prakarsa yang bersifat manusiawi dengan welas asih untuk memberikan alternatif pekerjaan kepada kaum marginal, apalagi standar penanganan narkoba samar bagi kaum marginal ini. Artinya apa ?, rezim-rezim para oknum kekuasaan berbagai tingkatan sangat mengabaikan akan permasalahan yang tidak terlalu penting. Sedangkan untuk permasalahan narkoba samar pada tingkatan kaum marginal itu sendiri merupakan masalah yang sangat krusial sebagai upaya penciptaan keadaan nyaman dan aman bagi kehidupan masyarakat dan penyelamatan generasi bangsa dari status lose generation.
Jadi secara langsung mau pun tidak langsung, realitas ini sangat berpengaruh terhadap proses pembentukan mental generasi anak bangsa Indonesia dengan membentuk sikap generasi bangsa yang rentan akan sebuah prilaku penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat luas. Sebagaimana dapat kita lihat secara kehidupan nyata di beberapa daerah perkotaan, kehiduapan anak-anak kelompok marginal tidak mendapatkan perhatian dan arahan serius hal pembinaan mereka untuk diarahkan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Yang ada hanya beberapa golongan msyarakat minoritas bahkan para oknum masyarakat yang menjadikan hal ini sebagai ladang baru mereka.
Walau banyak bertebaran rumah singgah yang terdapat di beberapa titik kota, namun pemanfaat rumah singgah dalam menangani permasalahan dari kaum marginal ini belum berjalan secara maksimal, dan angkanya pun masih terlalu minim. Bahkan terlihat bentuk bangunan fisik rumah singgah hanya sebagai pemandangan yang menjadi kamu flase keberhasilan dalam hal menyelesaikan sebuah tuntutan dalam penyaluran kebutuhan bagi kebutuhan kaum marginal.
Di kota besar semacam Jakarta, kaum marginal bisa dengan sangat mudah terdeteksikan di bantaran rel kereta api, bantaran sungai dan kolong jembatan. Hidup dalam lingkungan kumuh, anak-anak ini merupakan potret dari generasi yang hilang (the lost generation), lantaran terabaikan hak-haknya untuk mengenyam pendidikan secara layak.
Sekali pun Undang-Undang Dasar 1945 secara normatif menjamin hak hidup dan tumpah darah mereka sebagai warga negara, ternyata apa yang mereka alami dan temukan hanyalah sebuah kehidupan yang sangat rentan dan berdekatan dengan pemanfaatan dari sebuah oknum yang mejalankan bisnis haram narkoba. Bahkan menjdi target pangsa pasar bagi dan jaringan baru bagi para disainer drug narkoba yang disamarkan.
Terlebih lagi dalam situasi serba pelik tatkala jejaring sosial internet mudah terakses, mereka sering dijadikan sasaran bagi para pengembang jaringan sindikat narkoba melalui dunia internet. Walau tanpa sadar, mereka terjerat dengan segala bentuk rayuan melalui motif cinta dan harta. Hal ini menuntut para pemimpin lingkungan dan aparatnya dapat mengatasi masalah ini dengan membentuk lingkungan bebas narkoba bagi masayrakatnya, terutama dari disainer drug. (Baca :Standar Penanganan Pencegahan Narkoba Di Lingkungan )
Produk-produk mutakhir hasil cipta karsa manusia ini cukup mengundang decak kagum kita. Namun hal ini pada dasarnya merupakan resultante dari produk imajinasi. Karena produk ini merupakan teknologi berbasis digital berasal-usul dari imajinasi seseorng. Tanpa imajinasi, takkan pernah tercipta telepon pintar, komputer, internet, sistem penyimpanan data berskala besar, dan lain-lain.
Namun sayangnya kehadiran produk ini tidak di imbangi oleh kekuatan dasar mental dengan kecerdasan dengan pembentengan diri dari orang-orang tersebut. Hal inilah yang menjadi sebuah pintu masuk dengan mudahnya pengaruh negatif yang dapat merubah mind set dalam pikiran mereka mudah di kendalikan dan terpengaruh. Dan tidak heran bila bagi kaum marginal yang terjebak dengan sebuah produk-produk mutakhir seperi smartphone dan sebagainya dalam dunai teknolgi di dalam sebuah jaringan narkoba yang di mainkan oleh para oknum sindikat narkoba.
Menyikapi hal ini tentu bukanlah pekerjaan yang ringan, dan bukan hanya tugas dari Badan Narkotika Nasional sebagai salah satu Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Namun permasalahan yang terdapat di dalam kelompok marginal ini lebih di perlukannya sikap tegas dari pemerintah dengan melakukan dan merapkan kerjasama yang dituangkan dalam kebijakan dan regulasi dari beberapa instansi pemerintah, seperti Pemerintah Daerah Propinsi dan Kota, Menteri dan Dinas Sosial; Menteri dan Dinas Kesehatan; Menteri dan Dinas Pendidikan; Menteri dan Dinas Peranan Wanita dan Perlindungan Anak; dan seluruh aparat pemerintah dan elemen masyarakat bekerjasama dengan memiliki konsep dan komitmen yang tidak menjadi musiman belaka.
Stanadar Penanganan Narkoba Bagi Kaum Marginal merupakan pekerjaan rumah besar yang harus di selesaikan oleh pemerintah Indonesia. Bila hal ini bisa di lakukan dengan cepat di beberapa kota dan daerah pada kaum marginal, maka efek yang dapat di hasilkan bagi kehidupan berbagsa dan bernegara di Indonesia akan sangat terasa.
Jangan pernah bermimpi bagi siapa pun pemimpin bangsa Indonesia dan para lembaga dan departemen pemerintah bila permasalahan di kalangan kaum marginal ini tidak dapat di atasi, maka sepertinya kita hanya menghisap jari-jari tangan yang menjadi saksi kita pada saat kita melakukan sumpah jabatan dalam menerima amanah rakyat.
Standar Penanganan Narkoba Bagi Kaum Marginal merupakan salah satu masalah kecil bangsa Indonesia yang bila dapat di atasi maka, akan berdampak kepada pengurangan angka resiko penyalahgunaan narkoba dan resiko HIV AIDS. dan langkah termudah secara berkala dalam menerapkan standar penanganan narkoba bagi kaum marginal adalah dengan ulas asih serta pendekatan edukatif secara berkala, karena hal ini dapat mencegah penyalahgunaan narkoba yang bersifat hasil olahan para disainer drug di kalangan kaum marginal.
Salam,
Sumber :
www.unodc.org
Badan Narkotika Nasional
STANDAR PENANGANAN NARKOBA BAGI KAUM MARGINAL
Posted by Unknown
Posted on 12.58
with 1 comment
Written by : Indra Kusuma - Describe about us
Website Blog ini berisikan artikel-artikel yang berisikan tentang ilmu pengetahuan untuk berbagi baik dari pengalaman pribadi maupun dari beberapa sumber.
Join Me On: Facebook | Twitter | Google Plus :: Thank you for visiting ! ::
Artikel Terkait:
1 komentar:
Emang harus dibuatin rumah singgah ya, buat mereka beraktivitas positif.. Kalo menggelandang terus ya kayak gitu terus deh nasibnya..
Terimakasih Atas Kunjungannya. Sebuah Komentar Merupakan Cermin Kepribadian Diri Kita. Komentar yang berbau iklan atau dengan memasang link iklan akan dihapus tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Sukses Selalu Untuk Kita Semua.