STANDAR PENANGANAN PENCEGAHAN NARKOBA DI LINGKUNGAN

http://ejawantahnews.blogspot.com/2014/04/standar-penanganan-pencegahan-narkoba.html
Standar Penenaganan Pencegahan Narkoba Di Lingkungan. - Manusia dilahirkan ke dunia bukan atas kehendak dirinya sendiri, dan dipersiapkan sebelumya untuk melewati sebuah fase-fase standar tertentu bagi stiap individunya, yaitu menjadi remaja, dewasa, tua. Kehidupan bagi individunya dari sakit dan semakin kompleks dengan mengarungi lautan kehidupan dengan berbagai permasalahan yang kompleks.

Permasalahan kehidupan di atas merupakan permasalahan yang dapat di katagorikan permasalahan yang muncul menurut individu, namun bila di bawa dalam kelompok masyarakat besar masalah ini akan telihat jelas seperti sebuah gunung es yang selalu timbul di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti pertambahan pendudk, krisis pangan, energi, kesehatan, pendidikan, pencemaran lingkungan, dan masalah penyakit sosial narkoba dan HIV-Aids.

Selama ini kita mendekati narkoba dengan cara kampanye narkoba yang kurang tepat, bahkan membuat orang takut terhadap dampak dari Narkoba itu sendiri sebagai para pelaku dosa yang mengkonsumsinya. Sehingga kesan yang ditampilkan hanya seputar narkoba itu berbahaya dan menjadi momok yang menakutkan. Dan hal ini berdampak bagi para korban penyalahgunaan narkoba menjadi bertambah terkucilkan dalam kehidupan mereka.

Hal ini lah yang membuat persepsi masyarakat secara umum tentang perlakuan terhadap peredaran gelap narkoba yang ada di Indonesia di pukul rata dengan menjatuhkan sanksi berat bagi para pengguna dan pengedar narkoba untuk di berikan sanksi berat sebagai bentuk hukuman penjara bagi para pelakunya. Namun, pada kenyataannya hal ini tidak menyelesaikan permasalahan dalam hal penanganan kasus narkoba yang ada di Indonesia.

Memberikan sanksi berat hukuman panjara tampaknya tidak cukup menurunkan dan mencegah penggunaan dan peredaraan narkoba di Indonesia. Di sisi lain bisa di lihat bahwa usaha rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba masih sangat lemah. Tingkat relapse atau di kenal dengan kambuh dan kembal lagi menjadi penguna untuk para pelaku kejahatan nerkoba tergolong sangat tinggi.

Standar penanganan narkoba walau pun sebenarnya tidak terlihat detil dan di atur dalam Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dan standar Badan PBB urusan narkotika dan Kejahatan UNODC (United nations Office on Drugs and Crime) namun pesan dari dasar-dasar pokok aturannya menekankan kepada bagaimana caranya agar para pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut dapat sembuh dari sifat kecanduaannya. Untuk itulah mulai tahun 2014 ini Badan Narkotika Nasional mulai mencanangkan program untuk di terapkan dan di berlakukan bahwa bagi para pengguna narkoba lebih baik direhabilitasi dari pada di penjara.

Sebagai pedoman penerapan standar penanganan narkoba di lingkungan memang di perlukan kerjasama di setiap elemen pemerintah dan masyarakat agar penerapan dari program ini bisa berjalan secara efektif dan di perlukan dengan kebijakan dan regulasi. Melalui bagan gamabr di bawah ini, kita bisa melihat stakeholder yang terlibat dalam sisteam nasional pencegahan penyalahgunaan narkoba.
http://ejawantahnews.blogspot.com/2014/04/standar-penanganan-pencegahan-narkoba.html


Program dari Badan Narkotika Nasional ini memiliki tujuan pendekatan pencegahan generasi bangsa Indonesia dengan konsep ulas asih dan pengembalian potensi diri dari anak generasi bangsa Indonesia melalui proses rehabilitasi baik fisik mau pun psiskologi. Teman-teman dan pembaca dapat mengikuti proses standar penangan narkoba milik Badan Narkotika Nasional di Lido. (Baca : Mengenal UPT&R BNN Lido Lebih Dekat )

Sedangkan standar penanganan pencegahan narkoba di lingkungan menitik beratkan kepada konsep edukatif dan kesehatan, seperti contoh kasus bagaimana kita dapat mensosialisasikan peningkatan kemampuan dan penyesuaian diri di lingkungan sekitar kita. Baik lingkungan rumah tangga, lingkungan pendidikan, lingkungan pekerjaan, dan lingkungan masyarakat. Di mana faktor lingkungan-lingkungan tersebut merupakan pilar-pilar pokok sebagai proteksi pencegahan narkoba yang paling utama. Kenapa demikian ?......

Karena untuk memahami penyesuaian diri merupakan dasar bagi penentu derajat kesehatan mental seseorang. Orang yang dengan menyesuaikan diri secara aktif dan realistis sambil tetap mempertahankan stabilitas diri mengindikasikan adanya kesehatan mental yang tinggi pada dirinya. Sebaliknya pun demikian, bagi mereka yang tidak mampu menyesuaikan diri secara aktif atau tidak realistis dan tidak stabil, menunjukkan rendahnya kesehatan diri merupakan variabel utama dalam kesehatan mental. Dengan demikian dapat mudah kita pahami bahwa penigkatan derajat kesehatan mental setara dengan peningkatan kemampuan penyesuaian diri yang aktif, secara realistis disertai dengan stabilitas diri.

Kemampuan penyesuaian diri idealnya dilatih dan dibina sejak kecil, dan hal ini bisa diterapkan dalam lingkungan keluarga dan lingkungan di sekitar tempat tinggal kita. Namun, peningkatan kemampuan ini bukan tidak dapat di lakukan ketika seseorang sudah beranjak dewasa. Dari waktu ke waktu idealnya manusia itu perlu terus mengembangkan kemampuan penyesuaian dirinya yang aktif, realistis dan dinamis sambil tetap menjaga stabilitas dirinya.

Bila saja di setiap lingkungan tempat tinggal yang ada di daerah Indonesia menerapkan standar penanganan pencegahan narkoba di lingkungan rumahnya, maka akan tercipta potensi generasi bangsa yang kuat dan dapat tercegah dari pengaruh negatif penyalahgunaan narkoba. Karena dalam pribadi yang sehat selalu ditandai dengan keinginan untuk tumbuh dan berkembang berorentasi ke masa depan sambil tetap realistis dan mampu melakukan ke masa depan sambil realistis dan mampu melakukan inovasi bagi dirinya serta lingkungan nantinya kelak.

Artinya apa ? perbaikan kemampuan penyesuaian diri tidak hanya pelu dilakukan pada mereka yang mengalami gangguan mental, tetapi juga pada siapa saja, dan bisa di lakukan dari cara sederhana di lingkungan rumah dan tempat tinggal kita. Hal ini pun bisa berdampak kepada kaum marginal yang berada di sekitar tempat tinggal kita, sebagai bukti nyata gerakan positif pencegahan dari penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar tempat kita tinggal kepada kaum marginal. (Baca : Standar Penanganan Narkoba Bagi Kaum Marginal ).

Kemampuan penyesuaian diri secara aktif seperti ini dapat di lakukan oleh siapa saja, namun yang terpenting adalah kita harus dapat mengaplikasikan secara realistis melalui konsep edukatif yang diterapkan dengan menyesuaikan faktor umur. Karena penerapan proses edukatif sejak dini dapat membantu pertumbuhan anak dalam menerapakan kesadaran akan diri dan kondisi yang melingkupi faktor kesehatanan mental sejak dini ke arah yang positif.

Contoh kasus yang mudah adalah di mana di lingkungan sekitar rumah kita dapat menerapkan taman bermain yang edukatif seperti menggambar dan mewarnai bagi anak-anak untuk dapat menyalurkan emosi dan pengenalan mereka secara realistis melalui media bermain yang edukatif di lingkungan sekitar mereka tinggal, dengan menggunakan sarana umum seperti balai warga atau pun kantor RW, pos ronda, atau pun musholah dan manjid yang berada di lingkungan tempat tinggal kita.

Melalui kegiatan ini kita dapat menciptakan kontrol diri secara sadar tentang mengarahkan pergaulan anak-anak mengarah kepada kegiatan positif yang merupakan syarat pertama dari kemampuan penyesuaian diri secara aktif dengan membangun komunikasi kepada anak-anak agar dapat menyesuaikan diri dengan baik di dalam lingkungan pergaulannya sesama teman mereka. Tanpa kesadaran ini tidak akan mungkin anak-anak atau pun warga tempat kita tinggal dapat menyesuaikan diri secara aktif dengan memiliki mental yang kuat akan sebuah kepedulian positif kepada lingkungan sekitar mereka.

Pemahaman tentang diri sendiri secara memadai menjadi syarat mutlak dari kemampuan menyesuaikan diri secara aktif dalam kegiatan di lingkungan tempat tinggal kita dalam menerapkan standar penanganan narkoba di lingkungan tempat tinggal di mana saja dalam hal pencegahan penyalahgunaan narkoba untuk itu tidak ada salahnya bagi para pengurus lingkungan baik RT, maupun RW bersama lurah atau pun Kepala Desa dan tokoh masyarakat setempat dapat bekerjasama membangun dan menerapkan standar penangan narkoba di lingkungan masing-masing dengan mengikuti standar pencegahan narkoba yang benar dan tepat sesuai dengan berbagai disiplin ilmu yang menjadi sumber bahan kajian melalui Badan Narkotika Nasional tingkat Propinsi atau pun kota sesuai dengan lokasi kawasan daerahnya.

Dalam hal ini di perlukan pemahaman yang sama dengan rumusan yang sama, dan bukan menjadi metode cara sendiri-sendiri. Upaya keseragaman ini di ciptakan agar akan menimbulkan persepsi yang sama dalam penerapannya di lapangan untuk membantu penerapannya di tengah-tengah masyarakat setiap golongan. Perlunya support dan dorongan kegiatan dan penerapan standar penangan narkoba di setiap lingkungan dari pemerintah daerah propinsi, kabupaten dan kota bersama Badan Narkotia Nasional baik pusat dan propinsi, kota. Serta langkah nyata dari kerjasama dalam bentuk kebijakan dan regulasi dari para menteri koordinasi semua bidang dengan payung hukum intruksi Presiden Republik indonesia, agar percepatan langkah standar penanganan narkoba di lingkungan ini dapat berjalan lebih efektif untuk menyelamatkan generasi bangsa dari penyalahgunaan narkoba.

Kenapa harus memiliki keseragaman dalam hal menetapkan standar penanganan pencegahan narkoba di lingkungan ? Karena hal ini agar dapat mengikuti ketetapan yang telah di atur dalam peraturan Badan PBB urusan narkotika dan Kejahatan UNODC (United nations Office on Drugs and Crime). Dibawah ini kita bisa melihat bentuk susunannya.
http://ejawantahnews.blogspot.com/2014/04/standar-penanganan-pencegahan-narkoba.html
Selain tu, pemahaman tentang apa yang mereka mau dan menjadi tujuan yang hendak dicapai juga menjadi faktor penting dari penyesuaian diri secara aktif. Tindakan-tindakan apa yang perlu dilakukan menjadi lebih jelas jika tujuan dari tindakan-tindakan itu diketahui. Namun bukan berarti kita harus terbelenggu dengan sebuah aturan konsep yang akan di buat dan diterapkan secara masing-masing. Karena standar penanganan pencegahan narkoba di lingkungan tersebut di atas itu dapat di jalankan dengan konsep sederhana, dan yang terpenting punya kemauan dan semangat pantang menyerah agar kita selalu dapat berkordinasi kepada institusi terkait dalam hal ini Badan Narkotika Nasional.
http://ejawantahnews.blogspot.com/2014/04/standar-penanganan-pencegahan-narkoba.html
Peningkatan kemampuan penyesuaian diri harus dimulai dari kesadaran akan kemampuan mengontrol diri secara sadar.Peningkatan kesadaran akan kemampuan diri dapat dimulai dengan menekankan bahwa setiap orang bertanggung jawab atas dirinya dan mampu menentukan pilihan-pilihan sendiri. Dengan kata lain, perbaikan terhadap diri sendiri mampu di ikutkan oleh setiap orang. Namun, bila hal ini bisa di ciptakan di daerah lingkungan keluarga dan tempat tinggal serta sekolah akan dapat menciptakan masyarakat yang kuat dan lingkungan bebas dari pengaruh negatif penyalahgunaan narkoba.

Standar Penanganan Pencegahan Narkoba di lingkungan merupakan pemahaman tentang diri beserta kondisi-kondisinya yang memberikan pemahaman dan lingkungan. Orang atau pun tokoh masyarakat dan masyarakatnya tidak akan mungkin dapat memperbaiki diri atau pun lingkungannya sendiri jika ia tidak tahu apa yang perlu diperbaikinya, Yang ada selama ini di lingkungan tempat tinggal kita bila ada kasus dari penyalahgunaan narkoba yang menimpa warga di sekitar, masyarakat hanya dapat menghukum dengan sebuah penilaian yang negatif tanpa mau memberikan kontribusi pemikiran positif melakukan pencegahan. Dan di perparah dengan sikap menghukum dengan penilaian lebih buruk.

Bila setiap lingkungan yang berada di daerah Indonesia ini dapat menerapkan syarat standar penangan narkoba di lingkungan tempat mereka yaitu : bagi setiap ketua lingkungan RT, RW beserta jajarannya berkordinasi dengan pihak kelurahan atau pun kepala desa untuk berkordinasi kepada pihak Badan Narkotika Nasional di daerah masing-masing, dan selanjutanya bisa di terapkan di lingkungan daerahnya masing-masing.

Standar Penanganan Pencegahan Narkoba Di Lingkungan merupakan salah satu kunci keberhasilan membangun karakter generasi bangsa sebagai pondasi pencegahan penyalahgunaan narkoba di setiap daerah Indonesia, dan dapat menciptakan generasi yang mengenal potensi dirinya sendiri tanpa terpengaruh dengan narkoba.




Salam,

Sumber :
Badan Narkotika Nasional

Facebook +Google Twitter Digg Technorati Reddit

Written by : Indra Kusuma - Describe about us

Website Blog ini berisikan artikel-artikel yang berisikan tentang ilmu pengetahuan untuk berbagi baik dari pengalaman pribadi maupun dari beberapa sumber.

Join Me On: Facebook | Twitter | Google Plus :: Thank you for visiting ! ::

Artikel Terkait:

1 komentar:

Tapi sekarang di lingkungan sekolah sangatlah buruk, justru anak-anak bisa terkena narkoba karena pergaulan dilingkungan sekolah. itu sekedar pendapat saya, mungkin bisa salah.

Terimakasih Atas Kunjungannya. Sebuah Komentar Merupakan Cermin Kepribadian Diri Kita. Komentar yang berbau iklan atau dengan memasang link iklan akan dihapus tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Sukses Selalu Untuk Kita Semua.

Like us on Facebook
Follow us on Twitter
Recommend us on Google Plus