MENGENAL REHABILITASI PENGGUNA NARKOBA SECARA GRATIS

http://ejawantahnews.blogspot.com/2014/03/mengenal-rehabilitasi-pengguna-narkoba.html
Mengenal Rehabilitasi Pengguna Narkoba - Rehabilitasi untuk pengguna narkoba bertujuan untuk memulihkan keadaan fisik dan mental seserorang pecandu narkoba. Karena di dalam narkoba terdapat sebuah zat yang dapat menyebabkan orang yang mengkonsumsinya menjadi kecanduan. Dan rehabilitasi merupakan langkah proses yang harus dijalani sebagai pemulihan untuk dapat hidup normal kembali seperti semula.

Mengapa harus di rehabilitasi untuk para penguna narkoba ?........
Karena para pecandu narkoba adalah orang yang sakit, dan keadaannya tidak normal. Kecanduan narkoba itu dapat menyerang fungsi otak yang bersifat kronis dan memiliki resiko kambuh yang tinggi, sehingga harus di tangani dengan cara rehabilitasi.

Dimana bisa mendapatkan rehabilitasi narkoba secara gratis ?.......
Pusat rehabilitasi bagi para pengguna narkoba di Indonesia kini bisa kita temukan di beberapa daerah. Dan salah satunya adalah Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional yang berada di kawasan Lido Bogor, tepatnya di Jl. Mayjen HR. Edi Sukma Km.21. Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional ini merupakan unit terapi yang menggunakan sistem one stop center atau yang dikenal dengan nama "pelayanan terpadu". Di mana rehabilitasi di tempat ini menggabungkan antaa rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial untuk pengguna narkoba. Tempatnya pun berada dalam satu fasilitas terlengkap dan terluas di Indonesia, bahkan di Asia Tenggara.

Balai Besar Rahabilitasi Badan Narkotika Nasional ini pun menyediakan berbagai alternatif model terapi. Hal inilah yang menjadikan tempat ini menjadi focal point dan rujukan dalam bidang terapi dan rehabilitasi bagi para pengguna narkoba. Dan untuk biaya rehabilitasi di tempat ini untuk pengguna narkoba di sini tidak di pungut biaya sama sekali alias gratis, karena semuanya sudah di tangung oleh pemerintah.

Apa syaratnya untuk mendapatkan rehabitasi gratis untuk pengguna narkoba ini ?........
Ada beberapa cara mekanisme yang harus di tempuh bagi para pengguna narkoba atau keluarganya untuk dapat menikmati fasilitas di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional ini, yaitu : pencandu narkoba bersama keluarga melaporkan diri secra sukarela atas kesadaran sendiri kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk mengikuti proses pemeriksaan (Asesmen) untuk mengetahui kondiesi si pecandu narkotika yang meliputi aspek medis dan sosial.

Asesmen dilakukan dengan cara wawancara, observasi, serta pemeriksaan fisik dan psikis yang kesemuanya dilakukan untuk mendapatkan latar belakang riwayat si pecandu Narkotika secara menyeluruh. Setalah melalui asesmen dan persyaratan administrasi lengkap, pecandu akan langsung ditempatkan ke pusat terapi dan rehabilitasi sesuai kesepakatan tanpa melalui proses hukum.

Segala bentuk penawaran fasilitas yang di berikan pemerintah Indonesia ini merupakan langkah nyata sebagai penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di mana dijelaskan bahwa Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rahabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
 
Dan hal yang lebih penting bagi para orang tua yang memiliki anak sebagai pecandu narkoba atau pun para suami atau isteri yang pasangannya mengalami hal seperti ini, sebaiknya dapat menggunakan dan memanfaatkan kesempatan ini dengan baik, tidak perlu lagi kita khawatir tentang keadaan anak-anak atau pun keluarga kita nantinya. Karena sekarang pemerintah sudah memberikan kesempatan yang terbaik bagi seluruh keluarga Indonesia untuk membantu secara total bagi pemulihan keluarga kita yang terkena narkoba.

Apa keuntungannya bila kita melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor bagi pengguna narkoba dan keluarganya ?.........
Hal ini juga kita bisa lihat dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memwajibkan orang tua atau wali seorang pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib melakukan pelaporan kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) guna mendapatkan pengobatan perawatan tanpa khawatir akan di masukan ke penjara.

Bagaimana kalau kita tidak melapor ke IPWL ?..........
Menurut informasi dari Pusat Informasi Badan Narkotika Nasional, bagi semua orang tua yang kedapatan anaknya menggunakan narkoba, maka akan dikenakan sangsi hukuman pidana penjara yang di atur dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bagaimana kalau kita memang tidak tahu bila anak kita sudah menjadi pemakai Narkoba ?.......
Dalam hal ini, orang tua akn tetap dimintai keterangan oleh pihak petugas yang melakukan penyidikan sejauhmana ketidak tahuan kita dengan keterlibatan anak atau pun keluarga selama ini yang telah menjadi pemakai narkoba.

Jadi buat apalagi kita harus menunggu dan membuang waktu, bila langkah ini merupakan langkah terbaik bagi keluarga kita yang kita sayangi, dari pada nanti masalah yang akan kita hadapi akan lebih sulit lagi seperti sekarang. Konsultasikanlah segera dengan pihak yang berkompeten dan segera lakukanlah dengan tindakan nyata, untuk membebaskan keluarga dari narkoba dan mewujudakn Indonesia Bebas narkoba

Memang benar, kita tidak akan pernah bisa merubah masa lalu, dan masa sekarang yang telah menimpa diri kita dan keluarga. Namun, percalah bahwa kita masih dapat merubah masa depan bagi orang-orang yang kita sayangi untuk kembali pulih dan mendapatkan kehidupan yang tenang dan normal seperti orang-orang yang merasakan kebahagian tanpa harus mengalami rasa takut dan khawatir dari ulah dampak narkoba baik secara fisik mau pun psikologis, dan Tuhan masih memberikan jalan pilihan yang terbaik untuk kita dan keluarga.

Mengenal Rahabilitasi Pengguna Narkoba Secara Gratis ini dibuat dan di bagikan secara publikasi kepada seluruh masyarkat Indonesia untuk diketahui secara umum, dan bila hal informasi ini bermanfaat teman-teman atau pun para pembaca dapat mensharenya melalui media sosial. Terimakasih atas kerjasamanya.






Salam,


Sumber :
Badan Narkotika Nasional.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Kepmenkes RI No. 293/MENKES/SK/VIII/2013



Facebook +Google Twitter Digg Technorati Reddit

Written by : Indra Kusuma - Describe about us

Website Blog ini berisikan artikel-artikel yang berisikan tentang ilmu pengetahuan untuk berbagi baik dari pengalaman pribadi maupun dari beberapa sumber.

Join Me On: Facebook | Twitter | Google Plus :: Thank you for visiting ! ::

Artikel Terkait:

15 komentar

wah ini bisa mengurangi penjara juga ya mas, memang seharusnya bisa dipilih mana yang pengguna dan mana yang korban, kalo yang korban narkoba sebaiknya di rehabilitasi seperti ini, tapi buat bandar dan pengguna saya setuju di hukum berat saja

makasih gan sharenya ;)

pengguna narkoba harus wajib di rehabilitasi ya mas agar tidak kecanduan lagi sama narkoba. Sayang banget generasi bangsa direnggut oleh barang haram tersebut :)

narkoba sudah jadi jajanan, dimana-mana orang makai, tentu yang direhab mereka yang mau, kalau tak mau...?

narkoba merupakan perusak generasi muda sehingga sudah sepantasnya harus dijauhi dan dihindari

jangan direhab yang sebagai pemakai . tpi rehab lah si pengedar mas :) saran aja sih hehehe

wah kalau ada rehabilitasi gratis bagus ya mas.. jadi para pecandu narkoba bisa menikmatinya. semoga dengan adanya rehabilitasi ini anak-anak bangsa ini tidak lagi terjerumus ke dunia narkoba lagi ya mas.. amin

Benar Mas, dan sekarang pecandu narkoba bila melapor ke IPWL tidak di pidanakan, namun malah mendapat perhatiann dan perawatan. Enakan ? :D

Salam

Sama-sama Sob, terimakasih atas suportnya....:D

Salam

Benar Mba, kalau bisa yang belum kena atau pernah mengkonsumsi narkoba lebih baik jangan di coba deh. Dan sekarang enak pemerintah sudah menyediakan tempat rehabilitasi gratis untuk pengguna narkoba yang keluarga dan dirinya mau melaporkan diri ke IPWL, enakan ? Yuk bebaskan Indonesia dari narkoba. :D


Salam

Siapa sih yang tidak mau hidup sehat dan kembali benar, sudah pastilah keluarga datau pun teman terdekat juga harus membantu mereka. Mana ada orang yang sakit bisa atau mau ke rumah sakit sendiri untuk berobat tanpa di dampingi oleh pihak keluarga atau rekan ? Dari pada nanti malasahanya malah repot :D


Salam

Benar Mas, kasihan melihat mereka yang telah menjadi korban penyalahgunaan narkoba.


Salam

Semuanya di rhab Sob, baik itu si pemakai dan pengedarnya. Dan itu sudah di atur dalam Undang-Undang ko, jadi tenang saja, semua sudah di sediakan oleh pemerinatah yang terbaik bagi anak negeri ini untuk kembali pulih. :D

Salam

Amiiin,,,, Mas. Namun, Orang tua, keluarga dan lingkungan serta kerabat pun harus mendukung menciptakan suana yang kondusif, karena prosesnya tidak semudah membalik telapak tangan sih. Tinggal keinginan dan kemauna keluarga dari si korban seiur mau atau tidak untuk memanfaatkan sara ini.:D



Salam

Mau nanya bpk gmn caranya klg membuat laporan pecandu narkoba ke IPWL dan bagaimana cara megurus izin apabila pecandu narkoba anggota polri, mohon petunjuk dan bantuannya. Tks

Terimakasih Atas Kunjungannya. Sebuah Komentar Merupakan Cermin Kepribadian Diri Kita. Komentar yang berbau iklan atau dengan memasang link iklan akan dihapus tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Sukses Selalu Untuk Kita Semua.

Like us on Facebook
Follow us on Twitter
Recommend us on Google Plus