MENGENAL UPT&R BNN LIDO LEBIH DEKAT

http://ejawantahnews.blogspot.com/2014/03/mengenal-upt-bnn-lido-lebih-dekat.html
Mengenal UPT&R BNN Lido Lebih Dekat merupakan langkah tepat bagi kita untuk mengenal lebih jauh tempat Unit Pelaksana Terapi & Rehabilitasi yang di miliki Badan Narkotika Nasional sekaligus menjadi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Propinsi Jawa Barat. Lokasi ini berada di Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Lido, Jawa Barat.

Kita tahu bahwasanya untuk berhenti menjadi pecandu narkoba bukanlah jalan yang mudah dan instan, untuk itulah pemerintah dalam hal ini Badan Narkotika Nasional (BNN) membangun sebuah panti rehabilitasi narkoba yang didirikan untuk membantu para pemakai narkoba lepas dari ketergantungan narkoba.

Bila kita sampai di tempat lokasi ini, kita akan merasakan seperti memasuki sebuah resort. Dimana pemandangan indah Gunung Salak akan memanjakan mata kita pada saat kita hadir di lokasi ini. Berbagai faslitas dan juga kegiatan telah dirancang sedemikian rupa di tempat ini untuk membebaskan anak-anak bangsa Indonesia dari jeratan narkoba.

Tempat ini terlihat dirancang senyaman mungkin sepi dari hiruk pikuk duniawi dan mendekat kepada nuansa alam yang terbuka. Lingkungan seperti inilah yang sengaja di ciptakan di pusat rahabilitasi dan penanganan koban narkoba yang berada di Lido, Sukabumi, Jawa Barat.

Di tempat ini mereka para pencadu narkoba akan menjalani sejumlah terapi untuk penyembuhan. Caranya tentu tidak semudah membalikan telapak tangan, apalagi harus menghadapi residen atau pecandu yang menjalani pemulihan yang masuk secara terpaksa.

Akibatnya tidak jarang ada residen yang coba kabur dari tempat rehabilitasi Lido ini. Padahal di sini mereka bisa menikmati beragam fasilitas termasuk mengikuti program faksional atau yang sering disebut dengan nama keahlian.

Di Unit Pelaksana Terapi dan Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional ini, para residen dibekali cara membuat aneka kerajinan atau menyalurkan hobinya lewat seni dan olahraga, meski sulit namun perlahan mereka akan mengalami pemulihan dengan dukungan para petugas dan teman-teman yang senasip sepenanggunangan di sana.

Adapun fasilitas-fasiltas yang ada di lokasi Unit Pelaksana Terapi Dan Rehabilitasi (UPT&R) Badan Narkotika Nasional di Lido kita bisa menemukan ; gedung utama, asrama residen, gedung serbaguna, bangunan ibadah, guest house, sarana olahraga, ruang kelas, dan failitas lainnya yang menunjang program rehabilitasi.

Sedangkan untuk pelayanan rehabilitasi dilakukuan selama 6 (enam) bulan yang meliputi ; rehabilitasi medis, dan rehabilitasi sosial. Dan 6 (enam) bulan berikutnya residen direferal ke paska rehabilitasi. untuk mengikuti program tambahan. Itulah sekelumit informasi yang saya dapatkan pada acara Pagelaran Seni Budaya & Komunikasi Pencegahan Narkoba (25/3/14) dari beberapa nara sumber pembicara di acara tersebut.

http://ejawantahnews.blogspot.com/2014/03/mengenal-upt-bnn-lido-lebih-dekat.html

Mengukip keterangan dari Dr. Yolan dalam keterangannya pada saat silaturahmi bersama para blogger di acara Pagelaran Seni Budaya & Komunikasi Pencegahan Narkoba (25/3/14) berkata, "Pola konsep yang di gunakan di UPT&R BNN Lido hanya menerapakn metode-metode pendektan terhadap lingkungan dan gama dalam berprilaku, proses pemikiran, dan emosi di kalangan si pengguna narkoba".

Dan selanjutnya informasi ini saya dapatkan melalui telepon dengan pusat informasi Bandan Narkotika Nasional tentang alur pelayanan rehabilitsi  di UPT&R BNN Lido, dengan cara diawali pada saat pelayahgunaan narkoba dibawa lagsung ke tempat UPT&R BNN untuk melakukan proses  rehabilitasi.

Pada saat keluarga akan memasukan di Unit Pelaksna Terapi & Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional. Keluarga harus datang sendiri dan membawa langsung calon residen (pengguna narkoba). Sesuai dengan prosedur yang berlaku, calon residen harus melalui spot check (pemerikasaan) di pintu gerbang oleh petugas untuk memastikan calon residen tidak membawa narkoba dan barang-barang terlarang lainnya, sebelum pada akhirnya di antar ke gedung utama untk menjalankan prosedur administrasi.

Selanjutnya keluarga dan calon residen harus mengajukan dan mengisi lembaran persetujuan sekaligus mengisi data entri calon residen, dan si calon resideng harus mengikuti proses pemeriksaan laboratirium untuk memastikan bahwa calon residen adalah benar penyalahguna narkoba yang membutuhkan bantuan teapi dan rehabilitasi untuk lepas dari kecanduan narkoba.

Lanjut.....
Asessment dokter dilakukan untuk memeriksa kondisi kesehatan calon residen untuk menentukan kondisi kesehatan calon residen dalam mengikuti program rehabilitasi di Unit Pelaksana Terpi & Rehabilitasi Badan narkotika Nasional. Setelah tahap administrasi selesai secara resmi residen diterima dan masuk fasilitas di Unit Prlasana Terapi & Rehabilitasi badan Narkotika Nasional tanpa didampingi pihak keluarga.

Lanjut........
Setela semua dijalani, fase berikutnya si residen mengikuti program fase detoksifikasi untuk menghilangkan racun di dalam tubuhnya yang di akibatkan oleh penyalahgunaan narkoba. Pross ini dilakukan selama 2 (dua) minggu dengan metode terpisimtomatik dan farmakotrapi.

Selama masa detoksifikasi yang diawali pemerikasaan medis oleh dokter si residen akan melakukan pemeriksaan melalui proses rontgen, pemeriksaan jantung, pemeriksaan EEG (brand maping), pemeriksaan gigi, penilaian status gizi, fisiotrapi, dan pemberian obat-obatan yang di perlukan bagi si residen. Dan selama detoksifikasi residen di dampingi oleh seorang pendamping dari petugas di UPT&R BNN Lido.

Setelah melewati masa withdrawal fase ditoksifikasi dan dianggap sehat, residen akan menjalani fase entry unit selama kurun waktu 2 (dua) minggu. Sebagi fase awal pengenalan program rehabilitasi sosial dengan menggunakan metode terapi komunitas. Pada fase ini residen akan diberikan seminar penganalan program dan dilakukan psikotest dan individual konseling.

Lanjut.........
Setelah melakukan rehabilitasi medis residen melanjutkan ke dalam program rehabilitasi sosial melalui program fase primary yang merupakan fase dasar dalam terapy comunity yang dijalankan selama 4 (bulan) bagi para residen. Dalam penerapannya dalam tahapan ini si residen di kondisikan pada lengkungan yang disiplin dan ketat. Residen menjalani jadwal yang padat bersikan program harian mulai bangun pagi hingga tidur malam.

Residen akan dbekali lembaran kertas kerja yang menjlaskan segala hal yang ada di dalam program. Selama residen mempelajari lembar kerja kerja, mereka akan ditemani oleh seorang budy yang merupakan teman yng  membimbing mereka selama mengenal fase primary.

Jadwal fasse primary yang meliputi morning meettting, function, seminar program, pelaksanaan ibadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing residen, dan kegiatan lainnya. Untuk menegakan disiplin dan aturan yang berlaku dan untuk prsnsip pembelajaran maka sangsi atau hukuman sesuai klasifikasi diterapkan secara tegas dan konsekwen dalam program ini.

Lanjut........
Setelah melewai fase primary maka residen akan memasuki fase re-entry yang merupakan program lanjutan. Fase ini merupakan fase akhir dalam program terapi comunity, dan dijalni selama 1 (satu) bulan oleh residen, dimana residen berada di dalam tahap adaptasi dan kembali bersosialisasi dengan masyarakat luas.

Dalam fase ini setiap residen berhak menikuti ketrampilan tambahan seperti pelatuhan broadcast; pelaihan radio; musik band dan kulintang; ketrampilan tangan dan salon.

Salah satu pendukung program rehabilitasi perlu adanya dukungan keluarga. Dan keluarga diharapkan dapat terus memberikan motifasi kepada residen dengan aktif dalam kegiatan family suport group, family outing, dan kegitan lainnya..

Ketika residen telah menyelesaikan program rehabilitasi maka residen akan di beri kartu wajib lapor. Melalui program ini di harapkan agar residen dapat menemukan jati diri dan bertanggung jawab sosial, serta mampu melaksanankan fungsi sosialnnya di tangah masyarakat.

Dan setelah residen melaksanakan rehabilitasi di tempat Unit Pelaksana Terapi & Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional, residen akan direferal mengikuti program pasca rahabilitasi yang berbasis konservasi alam seperti kelautan dan kehutanan.

Informasi di ats merupakan hasil pembicaraan saya dengan salah seorang prtugas di UPT&R BNN di Lido melalui media telepon bila teman-teman atau pun pembaca setai Ejawantah's Blog membutuhkan informasi lebih jauh dapat menghubungi UPT&R BNN Lido di nomor telepon (0251) 8220928.

Mengenal UPT&R BNN Lido Lebih Dekat akan membuat kita tahu langkah yang tepat bagi kita untuk memberikan yang terbaik bagi keluarga kita atau pun teman yan terkena narkoba, dan semua pelayanan ini di sediakan bagi anak-anak bangsa Indonesia secara gratis. Jangan sampai dana milyaran yang telah dikucurkan dan di buat menjadi fasilitas  mewah dan lengkap ini menjadi sia-sia. Namun, tetap dibutuhkan sebuah kemaun besar dari pengguna narkoba dan juga keluarga untuk benar-benar bebas dari barang haram yang beranama narkoba. Agar keluarga dan Indonesia bebas narkoba nantinya. Amiiiin.......






Salam,

Sumber : Info & Photo.
Unit Pelaksana Terapi & Rehabilitasi BNN Lido, Jabar.
Telp. (0251) 822098







Facebook +Google Twitter Digg Technorati Reddit

Written by : Indra Kusuma - Describe about us

Website Blog ini berisikan artikel-artikel yang berisikan tentang ilmu pengetahuan untuk berbagi baik dari pengalaman pribadi maupun dari beberapa sumber.

Join Me On: Facebook | Twitter | Google Plus :: Thank you for visiting ! ::

Artikel Terkait:

Terimakasih Atas Kunjungannya. Sebuah Komentar Merupakan Cermin Kepribadian Diri Kita. Komentar yang berbau iklan atau dengan memasang link iklan akan dihapus tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Sukses Selalu Untuk Kita Semua.

Like us on Facebook
Follow us on Twitter
Recommend us on Google Plus